Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran

- Senin, 18 Maret 2024 | 23:00 WIB
Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran



PARADAPOS.COM  - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.


Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).


"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.



Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.


Halaman:

Komentar