Fakta sebenarnya adalah penyidik Polda Sumut sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu Supriadi, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Atasan langsung dalam hal ini Waka Polres Serdang Bedagai.
Iptu Supriadi pun dipanggil ke ruangan Wakapolres, dijumpakan dengan penyidik. Setelah itu, diperlihatkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah.
Namun Iptu Supriadi marah marah dan tidak mau menyerahkan handphone tersebut, dan malahan dia (Supriadi) minta akan diserahkan di rumah.
"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, tapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti," ucap Dir Krimum Polda Sumut.
Sumaryono menjelaskan perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Ia pun akan melakukan pendalaman atas perbuatan yang dilakukan oknum Supriadi.
Dimana perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum.
Saat ini Iptu Supriadi sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana.
"Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya," tutup Sumaryono.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam
Kritik Gus Sahal: NU Kurang Terbuka, GP Ansor Beri Respons Tegas
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: Ada Orkestrasi dan 99% Fitnah
Presiden Prabowo Batal Hadir Kongres III Projo 2025? Ini Analisis Politiknya