PARADAPOS.COM - M. Isnem, sopir penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena usianya masih di bawah umur, penyidik sempat menyerahkan Isnem kepasa Bapas untuk proses penyidik.
"Sampai saat ini setelah kami lakukan pemeriksaan, kemarin sudah di rumah sakit anaknya sudah sehat, untuk sementara kami amankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum mengacu kepada undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Namun, Bapas tidak memiliki fasilitas untuk anak di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan diambil kembali oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik sendiri belum melakukan penahanan kepada Isnem. "Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," jelas Latif.
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula