Dalam klausul juga dijelaskan, jika Universitas Jambi tidak bisa mencapai target 250 atau 500 mahasiswa maka, harga per kepala mahasiswa jika bisa diberangkatkan ke Jerman sebesar Rp 230 ribu.
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024 Prof Sutrisno dengan Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldknig.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang terangka dalam kasus TPPO dengan modus ferienjob. Kelima tersangka salah satunya Prof Sihol Situngkir (SS) yang merupakan salah satu guru besar di Universitas Jambi.
Diketahui, Prof SS memfasilitasi PT SHB menawarkan ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional.
Program itu berjalan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023. Singkat cerita, Unja tertarik mengikuti program tersebut. Pada 9 Juni 2023, Unja membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT SHB.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Badan Gizi Nasional Laporkan Mobil Palsu SPPG Angkut Babi ke Polisi
Utang Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Kronologi, Barang Bukti, dan Pemasok Narkoba
Modus Baru Pencurian Motor di Sekolah: Pura-pura Tanya Guru di SDN Lebak