Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.
"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025