MR terpaksa menjual istrinya lantaran gaji sebagai karyawan pabrik pupuk kurang untuk memenuhi ekonomi rumah tangga mereka.
Selain itu juga faktor fantasi seks lantaran menonton film porno.
“karena kebutuhan. Memang sama sama ada keinginan seperti itu (menawarkan layanan seks ke pria lain). Dia mau aja,” ujarnya.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga.
Polisi pun menggrebek pasangan suami istri (pasutri) beserta kliennya di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Polisi memergoki NR sedang melayani pria hidung belang berinisial RY (34).
Saat itu, NC ditemani MR yang tak lain suaminya sendiri di dalam kamar.
Saat itu juga, ketiganya langsung diamankan petugas. Mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti.
Yakni, uang tunai Rp 1,5 juta, 1 unit ponsel Oppo , celana dalam warja hijau, 2 handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Negara Tujuan, dan Profil Nirmala Kartika Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes, Pengayuh Daklan Kecewa
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara untuk Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Janji Starlink untuk Korban Bencana Aceh Dinilai Pencitraan