PARADAPOS.COM - Polisi mengungkap sebuah rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik estasi oleh gembong narkoba Fredy Pratama di wilayah Jakarta Utara.
Sebelumnya, jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggerebek sebuah pabrik diduga sebagai tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi gembong narkoba Fredy Pratama, Kamis (4/4/2024) lalu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Fredy Pratama akan menguasai peredaran narkoba dengan membuat pabrik di Indonesia.
"Didapatkan informasi bahwa Fredy Pratama akan menguasai peredaraan narkotika jenis ekstasi dengan membuat clandestine laboratorium narkotika di Indonesia," kata Mukti dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Minggu (7/4/2024).
Dia menuturkan seusai mendapatkan laporan awal tersebut, pihaknya menelusuri sejumlah pengiriman yang mencurigakan.
Menurutnya, tim penyidik Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menelusuri pabrik tersebut sejak Januari 2024. "Selanjutnya, pada awal Januari 2024, Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi," jelasya.
Menurutnya, seusai mengetahui hal tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kanwil Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mrlakukan penyelidikan alamat pabrik tersebut.
Dia menyebutkan pihaknya menemukan sebuah rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama empat bulan dan memastikan lokasi tersebut merupakan laboratorium gelap narkoba, tim melakukan upaya paksa berupa penggeledagmhan dan penangkapan terhadap para tersangka, Kamis (4/4/2024) pukul 00.10 WIB," tegasnya.
Mukti membeberkan hasil penggeledahan tersebut, pihaknya mampu mendapati sejumlah barang bukti.
"Alat cetak ekstasi, ekstasi yang sudah jadi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi," kata dia.
"Kapasitas mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi ini mampu memproduksi 30.000 butir per jam," tambahnya Selain itu, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka Fredy Pratama masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Namun, dia memastikan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus Fredy Pratama. "Modus operandi, Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China.
Artikel Terkait
LRT Gangguan di Ketinggian 15 Meter! Penumpang Terpaksa Turun dan Jalan di Atas Rel
Abbas Umumkan Pengganti, Siapa Calon Penerus Kepemimpinan Palestina?
Heboh! 5.000 Ton Batu Giok Ditemukan di Aceh, Nilainya Bikin Ternganga
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional? Ini Bukti Tinjauan Yuridisnya