Baca Juga: Kemhan Gelar Pelatihan Singkat Secara Berseri di Akhir 2023 untuk Menaikkan IP ASN Kemhan dan TNI
Yusra menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap media-media yang diduga tidak terdaftar di Dewan Pers yang telah menyebarkan informasi atau berita tentang dirinya tanpa konfirmasi dan tidak melalui proses jurnalisme yang benar.
Dikatakan Yusra apa yang diberitakan oleh beberapa media online (diduga tidak terdaftar di Dewan Pers) diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 45 UU ITE.
Menurut Yusra Amir, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap menunggu hasil dari gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tunggu hasil gelar perkaranya, semuanya ada prosedur dan polisi tak mau gegabah untuk kedua kalinya. Saya siap menjalani proses hukum yang diproses dengan cara profesional," jelasnya.
Baca Juga: Renaldi Aqila dan Jessy Rompies Juara Tenis Piala PJ Gubernur DKI 2023
Terkait laporan polisi tersebut, Yusra Amir mengungkapkan bahwa hal tersebut bermula dari hubungan bisnis antara dirinya dengan Mulya Wibowo pada 2019.
Artikel asli: suarakarya.id
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan