PARADAPOS.COM - - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4).
Ia mengaku, sudah menyusun dan merangkum atas proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden tersebut.
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," kata Afifuddin dikonfirmasi, Senin (15/4).
Afifuddin menjelaskan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, KPU akan memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.
"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," tegas Afifuddin.
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah oleh Ansor, Bertepatan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi