"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Artikel Terkait
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Sampah Plastik hingga Pisau
Kasus Alvaro Bocah Hilang Tewas: Ayah Tiri AI Ditangkap Usai 8 Bulan Pencarian
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Wardatina Mawa, Begini Reaksi dan Faktanya
Kronologi Lengkap Kematian Alvaro Kiano: Ayah Tiri Ditahan Polisi, Jasad Ditemukan Jadi Kerangka