Setelah diberi minuman itu, salah satu korban kejang-kejang lalu meninggal dunia. Karena panik, Sebastian menyuruh dua orang, E dan I, untuk membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru. Dari sanalah kasus akhirnya terungkap. Belum diketahui siapa E dan I.
Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.
"Dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Bintoro.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang, Desak Pemecatan!
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Penggorokan Leher, Publik Jepang Desak Larangan Masuk
Tes Baca Al-Quran Jadi Syarat Masuk Sekolah & TNI-Polri di Aceh, Ini Kata Gubernur
Budi Arie Setiadi Masuk Gerindra: Dampak Langsung bagi Posisi Politik Jokowi