Setelah diberi minuman itu, salah satu korban kejang-kejang lalu meninggal dunia. Karena panik, Sebastian menyuruh dua orang, E dan I, untuk membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru. Dari sanalah kasus akhirnya terungkap. Belum diketahui siapa E dan I.
Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.
"Dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Bintoro.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Negara Tujuan, dan Profil Nirmala Kartika Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes, Pengayuh Daklan Kecewa
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara untuk Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Janji Starlink untuk Korban Bencana Aceh Dinilai Pencitraan