Dia juga menambahkan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang diawasi, membuat aturan ketenagakerjaan belum dijalankan maksimal, hanya setengah-setengah.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang. Sedangkan, jumlah perusahaan yang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) daring pada tahun 2023 mencapai 1,8 juta perusahaan.
“Belum lagi masalah geografis dan mentalitas oknum pengawas yang lemah, yang makin menyulitkan pengawasan yang tegas,” tutur Edy. Sementara, jumlah perusahaan yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan15.540 dari 1.886.947 perusahaan.
Dengan demikian, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini diharapkan ada tindakan konkret dari para pihak terkait untuk memenuhi hak pekerja mendapatkan perlindungan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Ini Kata Fraksi PAN
Hilangnya Kata Kejujuran dalam Tribrata Polri: Eks Wakapolri Soroti Krisis Integritas
4 Faktor BMKG Penyebab Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025
BGN Dikritik Pilih India Sebagai Model Gizi, 5 Negara Ini Lebih Direkomendasikan