PARADAPOS.COM - Tarsum, seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Artikel Terkait
Heboh! Warga Aceh Temukan Emas dan Solar dari Tanah Pasca Banjir, Ini Lokasinya
Pembunuhan Anak Maman Suherman: Analisis Pakar Ungkap Pelaku Diduga Orang Dekat
Kondisi Ijazah Asli Jokowi Robek dan Tua, Diungkap Pengacara Eggi Sudjana di Gelar Perkara
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Target 50 Ribu Startup dan Tambah 5 Juta Suara