KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ: Itu Pembatasan Informasi

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:50 WIB
KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ: Itu Pembatasan Informasi
KSAD Maruli Minta Media Tidak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana | Respons KKJ

KSAD Maruli Simanjuntak Minta Media Tidak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana Sumatera

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta media massa untuk tidak mengekspos kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Permintaan ini disampaikan di tengah sorotan publik atas keterbukaan informasi dan kritik dari organisasi pers terkait dugaan pembatasan pemberitaan.

Permintaan KSAD untuk Media dan Tanggapan atas Kritik

Maruli Simanjuntak mengakui adanya berbagai kekurangan dalam penanganan bencana. Namun, ia meminta agar kekurangan tersebut disampaikan langsung kepada pemerintah dan aparat, bukan melalui pemberitaan media massa.

"Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan. Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media," kata Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Ia menegaskan bahwa prajurit TNI telah bekerja siang dan malam membantu penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bahkan dengan korban tiga anggota TNI yang meninggal dunia saat bertugas.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Soroti Pembatasan Informasi

Menanggapi perkembangan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan sikap resmi mengenai dugaan pembatasan informasi bencana di Sumatera. KKJ menilai telah terjadi pembatasan informasi secara masif dan sistematis, yang merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

KKJ mengungkap sejumlah peristiwa yang dianggap sebagai pola pembungkaman, termasuk intimidasi terhadap jurnalis, penghapusan pemberitaan, dan praktik sensor diri oleh sejumlah media. Laporan-laporan jurnalistik tersebut dinilai memuat kondisi faktual di lapangan yang berbeda dengan narasi resmi pejabat.

Dasar Hukum dan Tuntutan KKJ kepada Pemerintah

KKJ menegaskan bahwa intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi. Dalam situasi bencana, pembatasan informasi dinilai sangat berbahaya karena mengancam keselamatan publik.

Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden RI untuk:

  • Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang diintimidasi.
  • Menetapkan status bencana nasional.
  • Menjamin perlindungan penuh bagi kerja jurnalistik di wilayah bencana.
  • Menghentikan pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta.

KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media untuk aktif melindungi kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk sensor terkait pemberitaan bencana.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, dan Amnesty International Indonesia, yang bertujuan melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar