Kalau aksi ada yang udah jalan dari Jawa Tengah tapi tidak jadi. Tapi kalau usul ini mereka tidak dibayar, bisa begitu lagi melakukan aksi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekjen DPN FKPPN Baginda Pangabean menyebutkan soal SHT untuk para pensiunan masih menjadi prioritas pihaknya untuk segera menyelesaikan hal tersebut. "Sekarang ini yang menjadi prioritas FKPPN adalah akan menyampaikan ke holding khsususnya SHT," ujar Baginda.
Selain santuan hari tua kata dia, manfaat pensiun atau MP dinilai tidak layak nominalnya yang diberikan oleh perkebunan nusantara kepada para purnakarya.
"Untuk manfaat pensiun memang tidak layak dengan kondisi saat ini diterima oleh pensiunan khsususnya PTPN VIII, IX, dan II yang masih mengacu kepada KMK tahun 2002 sehingga bisa dikategorikan pensiunan ini digaris kemiskinan," kata Baginda
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap