Sehingga Abdurrahman tak memiliki kesempatan untuk ikut mengantar sang anak ke tempat keberangkatannya itu.
Siapa sangka, momen membangunkan shalat subuh itu akan jadi yang terakhir kalinya untuk Intan dan sang ayah.
"Saya shalat subuh, dia berangkat sama ibunya. Jadi saya nggak nemuin itu," ujar dia.
Kendaraan Tak Berizin
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus pariwisata yang ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana tak memiliki izin.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, Sabtu (11/5/2024) malam.
Selain itu, status uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar itu sudah kadaluwarsa.
Adapun kecelakaan bus pariwisata itu diduga diawali oleh rem blong yang menyebabkan bus oleng dan menabrak motor di jalur berlawanan.
Setelah itu, bus pun terguling hingga berujung pada kecelakaan maut di Jalan Palasari, Ciater
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Kronologi Lengkap
Polisi Umumkan Hasil Kasus Laporan Jokowi soal Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Roy Suryo
Politik Diam Purbaya Yudhi Sadewa: Makna & Integritas di Balik Isu Utang Whoosh
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal