PARADAPOS.COM - Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bakal berbuntut panjang. Pasalnya, mahasiswa berencana melayangkan gugatan hukum. Tujuannya, membatalkan kenaikan UKT tersebut.
Rencana gugatan hukum itu disampaikan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta. ”Masih proses,” kata Najib saat dikonfirmasi tadi malam (11/5).
Gugatan tersebut rencananya dilayangkan ke PTUN dengan aturan yang digugat adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tentang UKT di PTKIN.
Najib menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan materi terkait keberatan dari mahasiswa. Keberatan muncul karena besaran UKT yang anyar dikeluarkan di tengah proses penerimaan mahasiswa baru. Ketetapan UKT baru dan mengalami kenaikan itu bahkan dikeluarkan ketika kelulusan mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah diumumkan.
Najib menyebut sejumlah mahasiswa berkeberatan. Mereka merasa seperti dijebak. Sebab, nominal UKT berbeda ketika mereka mendaftar dengan saat sudah diumumkan. Kenaikan UKT terjadi untuk semua jenjang atau golongan.
Kenaikannya bervariasi. Ada yang sekitar Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 2 juta. Misalnya, UKT tertinggi kedokteran naik dari Rp 45,79 juta menjadi Rp 50 juta. Atau, naik Rp 4,2 juta.
Saat ini yang menjadi polemik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bukan hanya kenaikan UKT. Melainkan juga ditiadakannya ketentuan pembayaran UKT secara dicicil. Kemudian, penggolongan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Selain itu, layanan penunjang perkuliahan yang mereka nilai kurang mumpuni.
Pihak Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga tadi malam tidak kunjung memberikan penjelasan yang detail soal kenaikan UKT. Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie sebelumnya menjanjikan jawaban yang detail dan tertulis dari pihak rektorat.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tholabi memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya. Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal 1 April. Dia menolak ketentuan nominal UKT yang baru itu disebut menjebak mahasiswa.
Artikel Terkait
Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang, Ini Kronologinya
Ahmad Sahroni Sembunyi di Plafon Saat Rumah Dijarah Massa, Celana Dalam pun Raib
Polresta Mataram Tangkap 9 Pelaku Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya