Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 4 Juni 2026

- Senin, 25 Mei 2026 | 10:50 WIB
Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 4 Juni 2026
PARADAPOS.COM - Sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pemeriksaan perkara telah rampung dan ditutup. Noel sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jadwal Vonis dan Proses Persidangan

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang yang digelar Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah selesai. Ia memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang vonis yang telah ditentukan. "Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa pada hari sidang selanjutnya yang telah ditentukan," ujar Hakim Ketua di ruang sidang. Suasana ruang sidang tampak hening saat hakim menyampaikan agenda persidangan berikutnya. Hakim Ketua juga menyinggung permohonan izin berobat untuk Noel yang masih dalam proses administrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan, apa pun penetapan terkait izin tersebut, akan segera ditindaklanjuti oleh jaksa. Sebagai bentuk apresiasi, Hakim Ketua menyampaikan terima kasih kepada Noel yang dinilai kooperatif selama persidangan. Ucapan serupa juga ditujukan kepada tim advokat terdakwa yang dinilai telah menciptakan jalannya persidangan yang kondusif.

Tuntutan Jaksa dan Besaran Kerugian

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Mantan wamenaker ini didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Tidak hanya Noel, perkara ini juga menjerat sepuluh terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Masing-masing memiliki besaran tuntutan yang berbeda. Temurila dan Miki Mahfud misalnya, dituntut 3 tahun penjara. Fahrurozi mendapat tuntutan 4 tahun 6 bulan. Sementara Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun, dan Hery Sutanto menjadi yang tertinggi dengan tuntutan 7 tahun penjara. Selain pidana kurungan, kesepuluh terdakwa juga dijatuhi tuntutan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Beberapa di antaranya juga harus membayar uang pengganti karena dinilai telah menikmati aliran dana korupsi. Hery Sutanto misalnya, dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, dan Bobby Rp60,32 miliar.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Mereka diduga diperas oleh para terdakwa dalam proses pengurusan sertifikat. Secara rinci, Noel disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan ini. Fahrurozi menerima Rp270,95 juta, sementara Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapat Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut ikut menikmati aliran dana tersebut. Haiyani Rumondang menerima Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Gratifikasi dan Ancaman Hukum

Dalam perkara ini, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai wakil menteri. Atas seluruh perbuatannya, eks wamenaker tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar