PARADAPOS.COM - Gelombang kekhawatiran kembali mencuat di kalangan pengamat hukum tata negara dan aktivis pro-demokrasi menyusul fenomena meluasnya dominasi militer dalam birokrasi sipil di Indonesia. Fenomena yang oleh para pakar disebut sebagai pergeseran menuju stratokrasi ini dinilai mengkhianati amanat Reformasi 1998 dan secara sistemik mengikis supremasi hukum yang demokratis. Inti persoalannya bukan lagi sekadar penempatan personel, melainkan infiltrasi regulasi yang perlahan melegitimasi militer mengendalikan sektor ekonomi strategis, birokrasi, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Di lapangan, gejala ini tidak muncul melalui kudeta dramatis. Lebih halus dari itu, ia terjadi lewat infiltrasi kebijakan yang secara perlahan membuka celah bagi personel militer aktif maupun purnawirawan untuk menduduki pos-pos kunci di kementerian, lembaga yudisial, hingga kepala daerah. Akibat langsungnya, struktur birokrasi sipil yang seharusnya mengedepankan pelayanan publik, transparansi, dan dialog, perlahan berubah menjadi kaku, instruktif, dan anti-kritik.
Ketika Birokrasi Berubah Menjadi Barak
Secara teoretis, negara hukum yang sehat bertumpu pada pemisahan kekuasaan yang tegas dan supremasi sipil atas militer. Prinsip ini menuntut aparat bersenjata berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis, dengan tugas spesifik menangani ancaman eksternal. Namun, ketika perwira militer mulai mengisi posisi sipil, karakteristik birokrasi berubah. Pola pengambilan keputusan sepihak menggantikan mekanisme musyawarah. Fungsi kontrol publik yang esensial dalam demokrasi menjadi lumpuh karena adanya ewuh pakewuh terhadap kekuatan koersif negara.
Seorang pengamat hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya menuturkan, "Ketika ruang lingkup militer tidak lagi terbatas pada fungsi pertahanan konvensional, melainkan bertransformasi menjadi jangkar utama yang mengendalikan birokrasi, negara tersebut secara substantif sedang bergeser menuju bentuk stratokrasi."
Mengkhianati Darah Reformasi
Jika ditarik ke dalam konteks domestik, gejala ini merupakan pengkhianatan langsung terhadap amanat Reformasi 1998. Struktur ketatanegaraan Indonesia pasca-Orde Baru dibangun di atas perjuangan yang secara tegas menuntut penghapusan Doktrin Dwifungsi ABRI. Kehendak rakyat tersebut telah diformalisasikan secara rigid melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang kemudian diturunkan ke dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan-aturan itu secara imperatif memandatkan bahwa prajurit militer aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Penempatan mereka pun dibatasi hanya pada sepuluh lembaga atau kementerian tertentu yang membidangi sektor pertahanan dan keamanan negara. Upaya sistematis untuk memperluas tafsir pasal-pasal ini, menurut para ahli, adalah bentuk penyelundupan hukum yang mencederai cita-cita demokratisasi.
Gurita Bisnis dan Kapitalisme Militer
Dampak dari penyerapan posisi sipil oleh militer meluas secara masif ke sektor ekonomi nasional melalui apa yang dikenal sebagai kapitalisme militer. Penguasaan atas badan usaha milik negara, hak konsesi sumber daya alam, hingga sektor infrastruktur strategis oleh entitas yang berafiliasi dengan militer menciptakan iklim kompetisi yang tidak sehat. Pengusaha swasta independen dan masyarakat sipil kehilangan daya tawar karena harus berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang dibentengi oleh kekuatan senjata.
Ketimpangan ini diperparah oleh alokasi anggaran negara yang cenderung memprioritaskan sektor keamanan dan kesejahteraan korps di atas kebutuhan dasar publik seperti kesehatan dan pendidikan. Otonomi finansial yang diperoleh militer dari gurita bisnis ini pada akhirnya membuat mereka makin terisolasi dari mekanisme pengawasan anggaran parlemen sipil.
Benteng Konstitusi yang Mulai Tergerus
Dari perspektif yurisprudensi, Mahkamah Konstitusi secara konsisten telah membentengi asas supremasi sipil. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rambu-rambu hukum yang ketat. Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di luar yang ditentukan undang-undang dinyatakan inkonstitusional.
Yurisprudensi ini menegaskan bahwa netralitas, profesionalisme, dan pembagian kluster yang tegas antara pertahanan negara dan tata kelola sipil adalah harga mati. Membangkang terhadap substansi yurisprudensi ini tidak hanya meruntuhkan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga menciptakan anarki institusional yang membahayakan sendi konstitusi.
Bahaya Impunitas dan Budaya Takut
Bahaya terbesar dari militerisasi yang menyeluruh ini adalah runtuhnya sendi-sendi rule of law dan bangkitnya budaya impunitas. Ketika institusi penegak hukum berada di bawah pengaruh atau intervensi langsung dari aparatur militer, asas kesetaraan di hadapan hukum menjadi sekadar mitos. Pelanggaran hukum, maladministrasi, atau bahkan tindakan korupsi yang melibatkan lingkaran elit militer cenderung diselesaikan melalui mekanisme peradilan internal yang tertutup.
Keadaan ini menciptakan stratifikasi hukum yang timpang. Hukum sipil menjadi sangat tajam dalam mendisiplinkan masyarakat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan otoritas bersenjata. Kritik tajam Reformasi 1998 mengingatkan bahwa mengizinkan militer mencampuri urusan peradilan sipil sama saja dengan menghidupkan kembali hantu masa lalu, di mana hukum dijadikan instrumen pemukul bagi suara-suara kritis.
Pada aras sosial, dominasi ini melahirkan normalisasi terhadap budaya ketakutan. Kebebasan berpendapat, berserikat, dan menyampaikan aspirasi politik perlahan dibatasi melalui instrumen hukum darurat atau aturan keamanan yang multitafsir. Sensor senyap terhadap media massa dan kontrol terhadap dunia pendidikan melalui doktrinasi nasionalisme militeristik dirancang untuk memadamkan nalar kritis warga negara.
Menjaga Militer Tetap di Barak
Sebagai kesimpulan, penguasaan militer atas sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jabatan publik bukanlah solusi atas ketidakstabilan politik. Pengalaman empiris sejarah Indonesia dan berbagai negara menunjukkan bahwa tata kelola negara yang dijalankan dengan pendekatan keamanan jangka pendek hanya akan menghasilkan krisis kompetensi, korupsi terstruktur, dan penindasan hak asasi manusia. Mematuhi amanat konstitusional Reformasi 1998 dan menghormati yurisprudensi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga militer tetap berada di barak adalah agenda mutlak yang tidak dapat ditawar demi menjaga integritas negara hukum dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Artikel Terkait
Y2Mate Jadi Solusi Unduh Video YouTube Offline Tanpa Registrasi, Dukung Kualitas hingga 4K
Calvin Dores Akui Sempat Niat Jual Bola Mata demi Bertahan Hidup, Unggahan Dihapus demi Anak
Prabowo Bentuk Badan Khusus Satu Pintu untuk Tutup Kebocoran Ekspor Sawit Akibat Praktik Under Invoicing
Polisi Tangkap Sopir yang Diduga Memerkosa Pembantu Rumah Tangga di Kelapa Gading