PARADAPOS.COM - Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menyatakan penyesalan mendalam atas masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pernyataan itu ia sampaikan di sela-sela sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Mantan wamenaker itu saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dirinya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Mengaku Titik Nadir Kehidupan
Di hadapan majelis hakim, Noel menggambarkan pengalaman menjabat sebagai wamenaker sebagai fase paling berat dalam hidupnya. Ia tak menyangka bahwa posisi yang pernah diembannya justru berujung pada jeruji besi.
"Ini kan perjalanan hidup saya yang begitu luar biasa. Ini titik nadir yang paling rendah dalam hidup saya," tuturnya dengan nada lirih di ruang sidang.
Kekesalan dan penyesalan terus ia ulangi. Noel mengaku sangat menyesal pernah bergabung dengan jajaran pimpinan di Kemnaker. Baginya, jabatan yang hanya bertahan sepuluh bulan itu telah membawanya pada konsekuensi hukum yang berat.
"Kalau kita mau mengevaluasi, saya juga sebetulnya udah nyesel sekali menjadi wakil menteri. Wakil menteri tenaga kerja, menyesal sekali saya," ujarnya.
Ia lantas mempertanyakan ironi yang dialaminya. "Kenapa saya harus dikasih jabatan cuma 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun, pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya," lanjutnya.
Tuntutan Jaksa: 5 Tahun Penjara dan Denda
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK telah membacakan tuntutan terhadap Noel. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Tak hanya pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Lebih dari itu, JPU meminta hakim untuk membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel.
"Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,435 miliar," jelas jaksa. Total uang pengganti yang dituntut awalnya mencapai Rp4,435 miliar, namun telah dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Kronologi Pemerasan Sertifikasi K3
Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kemnaker. Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai kementerian menerima aliran dana dari hasil pungutan liar. Praktik tersebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi, yang kerap disebut sebagai biaya nonteknis.
Para pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat bisa dipercepat. Sebaliknya, jika permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan justru diperlambat atau dipersulit. Suasana di ruang sidang sempat diwarnai pengakuan mengejutkan dari saksi lain, Irvian Bobby Mahendro, yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan liar itu berlangsung.
Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai Rp6,52 miliar. Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan angka yang jauh lebih besar dari temuan awal.
Gratifikasi dan Sepeda Motor Mewah
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi. Total penerimaan yang diduga tidak sah itu mencapai Rp3,365 miliar. Tak hanya uang, ia juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker sebagai bagian dari gratifikasi tersebut. Dakwaan ini menambah daftar panjang pasal yang disangkakan kepada mantan wamenaker tersebut.
Artikel Terkait
Y2Mate Jadi Solusi Unduh Video YouTube Offline Tanpa Registrasi, Dukung Kualitas hingga 4K
Dominasi Militer di Birokrasi Sipil Dinilai Mengkhianati Reformasi dan Mengikis Supremasi Hukum
Calvin Dores Akui Sempat Niat Jual Bola Mata demi Bertahan Hidup, Unggahan Dihapus demi Anak
Prabowo Bentuk Badan Khusus Satu Pintu untuk Tutup Kebocoran Ekspor Sawit Akibat Praktik Under Invoicing