Pada penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba.
"Ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram," tulis keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/5/2024).
Sementara Lazuardi Muddatsir adalah DPO Clandestine Laboratorium Sunter, merupakan pengembangan jaringan Fredy Pratama.
Pada Lazuardi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Sengketa Tanah JK, Ini Kata Lengkapnya
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim Sah dan Fakta Terbaru
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar, Tarif Prostitusi Online Rp 15 Juta
Viral Cacing Hidup di Menu MBG SMAN 6 Medan, Siswa Histeris & Investigasi Dimulai