"Sehingga ketika ada pelanggan yang tertarik, yang komunikasi dengan calon pelayan yang sebenarnya sama joki," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, kata Hendro, para korban ini melayani 10 hingga 20 pelanggan setiap harinya.
"Rata-rata masing-masing korban melayani 10 sampai 20 tamu per hari dengan jam operasional sejak pukul 15.00-03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas, mereka kembali ke Apartemen B," ungkapnya.
Hendro menyampaikan, para korban ini ditarif dengan harga mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut diakomodir oleh YY untuk dibagikan kepada para korban dan joki.
Polisi belum membeberkan berapa nominal pembagian uang di antara mereka. Namun yang pasti, para korban ini tak mendapatkan bagian.
"Kesepakatan awal muncikari membagikan sekian persen dari para korban. Namun faktanya hingga kini para korban tidak pernah mendapatkan bagian," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun," kata Hendro.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kondisi Ijazah Asli Jokowi Robek dan Tua, Diungkap Pengacara Eggi Sudjana di Gelar Perkara
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Target 50 Ribu Startup dan Tambah 5 Juta Suara
Polda Metro Jaya Tegaskan Buku Jokowis White Paper Roy Suryo Bukan Karya Ilmiah
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Begini Faktanya