Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT Paytren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan.
Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Paytren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Gebuk Jokowi? Posisi Purbaya dan Dominasi Geng Solo Dipertanyakan
Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Utang Kereta Cepat Indonesia?
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak dari Prabowo, Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buahnya Sendiri