Toni menambahkan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.
Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, maka Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.
‘’Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makannya perlu pendampingan,’’ tukas Toni.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?