PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada Sabtu sore, 19 April 2025.
Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra menjelaskan, seorang pria berinisial S yang diketahui sebagai pengedar dibekuk di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang," kata Ade dalam keterangan resmi, Minggu, 20 April 2025
Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi adanya penyimpanan sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Tangerang.
Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan petugas keamanan setempat.
"Tim berhasil menemukan delapan kantong besar dan enam kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari delapan kilogram," kata Ade.
Total, barang bukti yang diamankan adalah 10.003,59 gram sabu, dua unit telepon seluler dan sepeda motor Yamaha.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Ade.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Rp 48,6 Juta untuk KSAD/KSAL/KSAU
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi
Polemik Kabinet Bayangan Memanas, Pengamat Sebut Bagian dari Skema Kudeta Bertahap