PARADAPOS.COM - Bripka SR, oknum polisi yang bertugas di Biro Logistik Polda Maluku, diduga memerkosa anak berusia 8 tahun yang duduk di kelas 3 SD. Korban adalah tetangganya sendiri di Kecamatan Sirimau, Ambon.
Bripka SR bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tua.
Korban, yang merupakan teman bermain anak pelaku, telah dicabuli beberapa kali. Setelah memuaskan hasratnya, pelaku sering memberi uang kepada korban.
"Pada hari Sabtu (4/5), telah terjadi rudapaksa oleh salah satu oknum, ya, dengan inisial SR di sebuah rumah rongsokan," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay.
Peristiwa itu pada akhirnya diketahui orang tua korban—yang kemudian melaporkannya, dan pelaku langsung menyerahkan diri.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Pihak Polresta Ambon sangat menyayangkan kejadian ini. Selain melaporkan pelaku secara pidana, ibu korban juga melaporkan pelaku ke Propam Polda Maluku. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan tindak pidana, baik secara pidana maupun kode etik.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kericuhan Demo di Grahadi, Enam Lainnya Positif Narkoba
Dokter Icha Meninggal Dunia Diduga Depresi Usai Diintimidasi Anggota DPRD Saat Tangani Pasien di IGD
Nikkei Tembus 70.000 Poin, Lonjakan Pasar Saham Jepang Disebut Tak Sejalan dengan Fundamental Ekonomi
Jokowi Akhiri Blusukan di Lampung, Sambangi Pasar dan Reuni dengan Teman Kuliah