PARADAPOS.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada ibu berinisial R, 22, yang membuat video asusila dengan anak kandungnya. Penahanan dilakukan usai R ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (6/6).
Sementara itu, sang anak dibawa ke rumah aman untuk dirawat. Termasuk pemulihan psikis korban supaya tidak menimbulkan trauma di masa depan.
"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safehouse," jelas Hendri.
Selain itu, Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya juga tengah menjalankan pemeriksaan kejiwaan kepada ibu muda tersebut. Pemeriksaan ini membutuhkan waktu beberapa hari.
Sebelumnya, viral aksi cabul yang dilakukan seorang ibu kandung kepada anaknya yang berusia 4 tahun. Ibu muda itu membuat sebuah video yang mempertontonkan aksi asusila kepada anaknya sendiri.
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025