Hasyim di-DKPP-kan oleh CAT pada Kamis (18/4). Pihaknya mendalilkan adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN dalam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim. Ia sendiri telah menjalani dua kali sidang pemeriksaan secara tertutup di DKPP pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.
Sumber: mediaindonesia
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Jakarta - Gombong Paling Cepat & Efektif Hindari Macet
Fakta Masjid Jokowi di Abu Dhabi: Dibangun UEA sebagai Tanda Persahabatan, Bukan Uang Pajak
Presiden Prabowo Perintahkan Pembangunan Kereta Api Trans-Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Riau Jadi Provinsi Terkorup di Indonesia