Dikaitkannya, dengan upaya hukum banding yang dilakukan Anwar Usman pada putusan MKMK, maka hal demikian merupakan upaya hukum banding yang notabene berkedudukan sebagai penyempurnaan dari sesuatu yang wajib.
Pada intinya, sambung Abdul Khoir, objek gugatan perkara nomor 604/G/2023 terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/II/2023 merupakan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan hukum yang diikuti.
"Produk hukum yang mengikuti tentu akan menjadi hilang manakala hukum yang diikuti tidak terpenuhi syarat-syaratnya, Dimana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.
Selain itu, secara normatif putusan etik harus mengikuti norma hukum. Oleh karenanya, jelas ahli, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat di batalkan
Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram," pungkas Abdul Khoir.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi, Fakta Terbaru, dan Dampaknya
Ribuan Kader GPA Berikrar Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran & Sukseskan Asta Cita
Fakta Aksi Joget DPR di Sidang Tahunan 2025: Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya
Pipa PPR RIIFO Halal & NSF 51: Solusi Air Bersih & Aman untuk Keluarga