Dinas Pendidikan Jakarta Temukan 4000 Guru Honorer Tidak Resmi, Terpaksa Diberhentikan, Ini Alasannya

- Rabu, 17 Juli 2024 | 12:46 WIB
Dinas Pendidikan Jakarta Temukan 4000 Guru Honorer Tidak Resmi, Terpaksa Diberhentikan, Ini Alasannya



PARADAPOS.COM  - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan setidaknya ada 4.000 guru honorer yang tidak resmi dan terpaksa ditertibkan lantaran melanggar aturan. "Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3000-4000-an (guru honorer), karena satu sekolah satu dan ada yang dua. 


Di sekolahnya seperti tadi yang saya sampaikan tidak terlalu banyak tapi pengaruhnya banyak," ujar dia, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). 


Budi pun menjelaskan bagaimana awal mula guru honorer tidak resmi atau tidak terdaftar melalui Dinas Pendidikan ini menjamur di Jakarta. 


Hal ini dikarenakan mereka direkrut oleh kepala sekolah dengan perjanjian yang disepakati keduanya, seperti ada kemungkinan tidak diperpanjang kontrak kerja.


 "Pada awalnya kan mereka tuh janjian pada kepala sekolah, 'nggak nuntut apa-apa yah, kalau misalnya nanti enggak diperpanjang atau segala macem', karena mereka udah tau ini honorer sudah tidak akan ini lagi," jelas dia. 


 "Sementara kan gitu loh, tidak menuntut segala macem iya pak, gajinya pun tak manusiawi karena apa? Karena penggunaannya memang kewenangan dana BOS itu dari kepala sekolah sehingga bisa jadi tidak sesuai standar," sambung dia. 


Tak dapat dipungkiri, kata Budi, alasan masifnya guru honorer di Jakarta lantaran kurangnya tenaga pengajar di sekolah.


 "Alasan mau melakukan itu kenapa, ya mungkin karena bisa jadi karena kekurangan guru. Ya kan, seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," ungkap dia. 


Sementara guru honorer yang terdaftar melalui Dinas Pendidikan Jakarta memiliki kontrak kerja individu, sehingga cakupan pekerjaan dan gaji yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 


Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar.  

Halaman:

Komentar