PARADAPOS.COM - Eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari instusi Polri. Penyebabnya, ia diduga memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis atau gay.
“Sudah dipecat dia. Sudah,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianti, dikutip Minggu (9/2).
Saat ditanya apakah pemecatannya terkait penyimpangan orientasi seksual? Bambang hanya menjawab singkat.
“Iya (penyimpangan orientasi seksual),” ungkapnya.
Bambang bilang, DK sudah lama dipecat. Namun, ia tidak merinci kapan pemecatan itu.
“Wadir, Pamen, setelah itu dipecat,” kata dia.
“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sambungnya.
Bambang bilang, AKBP DK juga sempat mengajukan banding. Namun, ditolak.
“Sempat banding tapi ditolak,” kata dia.
Dicopot dari Kapolres
Sebelumnya, AKBP DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Penyebabnya, DK pamer hidup mewah.
"Kita melaksanakan perintah Bapak Kapolri di mana sesuai Perkap 10 (tahun) 2017 yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah. Jadi atas hal itu ini dilakukan evaluasi terhadap dua kapolres di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (2/11/2021).
Namun saat itu tak dirinci apa yang dimaksud hidup mewah.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025