GEGER Teror di Padarincang: Gerombolan Polisi Sergap Pesantren, Ustadz Diseret, Istrinya Ditodong Pistol, 11 Kyai dan Santri Ditangkap

- Selasa, 11 Februari 2025 | 06:35 WIB
GEGER Teror di Padarincang: Gerombolan Polisi Sergap Pesantren, Ustadz Diseret, Istrinya Ditodong Pistol, 11 Kyai dan Santri Ditangkap

Sumber: WALHI


____________


Warga Padarincang Geruduk Mako Polda Banten, Tuntut Bebaskan 11 Warga Yang Ditangkap


SERANG - Puluhan masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggeruduk Markas Komando (Mako) Polda Banten, Senin (10/2/2025) sore.


Mereka melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Polda Banten agar membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi.


Nampak puluhan warga yang terdiri dari berbagai kelompok usia, laki-laki dan perempuan mendatangi Mako Polda Banten, pada sekira pukul 15.00 WIB.


Mereka nampak mengenakan pakaian serba hitam, dan membawa berbagai poster tuntutan.


"Bebaskan warga padarincang, hentikan brutalitas polisi," tulis salah satu poster warga.


"Copot Kapolda Banten, bebaskan kyai dan santri yang diculik," tulis poster lainnya yang dipegang oleh ibu-ibu.


Seorang warga, Aldi mengatakan, kedatangannya bersama rombongan menuntut agar warga yang ditahan segera dibebaskan.


Pasalnya, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Banten terhadap warga yang terdiri dari kyai, santri, dan petani itu diduga berlangsung secara brutal dan tidak manusiawi.


"Karena penangkapannya itu seolah-olah seperti menangkap teroris," ucapnya.


"Dilakukannya itu tengah malam dari pukul 22.00 malam - 02.00 dini hari."


"Bahkan ada info dari masyarakat ada yang ditodong menggunakan senjata api, rumah warga jebol, dan pondok pesantren juga rusak," jelasnya.


Peternakan Ayam yang Bau


Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut merupakan buntut atas ketidaktahuan masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.


"Jadi kita warga selama ini terganggu atas adanya perusahaan peternakan ayam yang menimbulkan bau," ucapnya.


"Sudah sering kali kita peringati tapi masih tidak digubris, dan karena tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti, sehingga terjadilah hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan berupa pembakaran kandang ayam," tandasnya.


11 Orang Ditangkap


Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.


Kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu, terjadi pada 24 November 2024 di kampung tersebut. 


Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 11 orang tersangka. 


Dari belasan tersangka itu, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur.


"Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut," kata Dian saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025).


Dian mengaku masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. 


Apalagi masih ada tersangka lain yang sedang dilakukan pengejaran.


Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.


"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," pungkas Dian.


👇👇


Bayangkan apabila kampung, desa, pemukiman, atau komplek tempat kalian tinggal mengalami teror sebagaimana yang dialami warga di Desa Cibetus, Padarincang, Banten.

Bayangkan juga apabila ibu, bapak, kakek, nenek, om, tante, kakak, adik, atau anak kalian mengalami hal tersebut. pic.twitter.com/vVUcBhonxX


Sumber: TribunBanten

Halaman:

Komentar