Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) langsung melejit usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Muhammad Kerry Adrianto Riza yang memiliki nama panggilan Kerry Riza, saat ini menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kerry Riza adalah putra dari pasangan dari "raja minyak" Muhammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti yang lahir di Jakarta pada 1986.
Kerry Riza diketahui memiliki sederet jabatan mentereng, antara lain Komisaris Utama GAP Capital, Presiden direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Presiden direktur PT Navigator Khatulistiwa, Presiden Direktur Mandiri Arafura Limited (2014), dan Presiden direktur Kidzania Jakarta.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
"Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin 24 Februari 2025.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto Riza/Ist
Artikel Terkait
Raffi Ahmad dan Bahlil Lahadalia Bertemu di Makkah Usai Jalani Rukun Haji, Saling Berpesan Perbaiki Diri
Rupiah Terjun ke Rp 17.858 per Dolar AS, Menkeu Nilai Pelemahan Tak Wajar
Penjualan Pulau Katang Rp65 Miliar Viral, Pemerintah Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki Perorangan
100 Kosakata Bahasa Sunda Sehari-hari Lengkap dengan Tingkatan Lemes dan Loma