Kasus cawe-cawe pejabat negara di Pilkada Serang harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pilkada Serang diulang karena ada keterlibatan Mendes PDT, Yandri Susanto hingga menghasilkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang.
"Ini jadi pelajaran penting ya agar hati-hati sebagai pejabat publik," kata Muhaimin Iskandar, Rabu, 26 Februari 2025.
Cak Imin, sapaan akrabnya, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Semua pihak pun wajib menjalankan putusan tersebut.
"Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, tentu harus kita taati," tegas Cak Imin.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menganulir kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu-Najib di pemilihan bupati Serang 2024 sebagaimana putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Serang nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi mencermati ada keterlibatan Mendes Yandri dalam kemenangan pasangan nomor urut 2 itu. Alhasil, diperintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto/RMOL
Artikel Terkait
Kontroversi Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 Miliar: Fakta Lokasi & Tuntutan Audit
Whoosh ke Surabaya vs Garuda: Mana Prioritas yang Lebih Strategis?
Pandji Pragiwaksono Dikecam Soal Stand Up Comedy, Disebut Hina Adat Toraja
Profil Sabrina Alatas: Chef Sukses dan Bisnis Kuliner di Balik Rumor dengan Hamish Daud