JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penerimaan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Rabu 20 Desember 2023.
"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Alexander Marwata.
Baca Juga: Barcelona Menang Tipis 3-2 Atas Almeria
Marwata menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari PPATK dikategorikan sebagai informasi intelijen yang tidak dapat diungkapkan secara detail.
Temuan tersebut akan segera dibahas dengan pimpinan KPK untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
"Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye," tuturnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.9 Guncang Mandailing Natal Sumut: BMKG Ungkap Lokasi & Kedalaman
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang, Desak Pemecatan!
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Penggorokan Leher, Publik Jepang Desak Larangan Masuk
Tes Baca Al-Quran Jadi Syarat Masuk Sekolah & TNI-Polri di Aceh, Ini Kata Gubernur