Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu 5 Maret 2025, dikutip dari Antara.
Mendag juga mengaku sebelumnya pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu.
Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi MinyaKita.
Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.
Dalam temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.
Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel.
Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang viral tersebut sudah tidak beredar di pasaran.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Dikecam Jepang, Desak Dipecat Gara-gara Ancaman Gorok Leher
Demo Komisaris Transjakarta Dikecam, Publik Jepang Larang Masuk: Ini Penyebabnya
Kisah Pilu di Kendal: Kakak Adik Tidur dengan Jenazah Ibu demi Wasiat, Hanya Minum Air Putih
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher, Kecaman Jepang & Desakan Pecat Menguat