"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Setyo belum menjelaskan siapa saja pihak tersangka dalam perkara ini. Konstruksi lengkap perkara ini akan disampaikan pada saat konferensi pers pengumuman perkara.
"Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian negara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB," kata sumber yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret malam.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lima tersangka ini belum bisa disampaikan. Tapi, taksirannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi