PARADAPOS.COM - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Agum Gumelar mengatakan, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan pangkat Seskab Teddy sempat menjadi polemik.
Hal itu disampaikan di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden," kata Agum.
Dia mengatakan, PEPABRI tak bisa melarang presiden untuk mencegah kenaikan pangkat tersebut. Sebab kepala negara adalah panglima tertinggi bagi seluruh TNI.
"Presiden sebagai penguasa tertinggi di jajaran laut, darat, dan udara, polisi juga," kata Agum.
"Itu memang kuasanya presiden, PEPABRI pun enggak bisa (melarang), itu kuasanya presiden, diskresinya presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menyoroti kenaikan pangkat Seskab Teddy yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang. Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit sistem yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan," katanya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral