Membongkar Dua Akar Masalah Indonesia: Sistem Yang Buruk dan Kekebalan Hukum Jokowi

- Kamis, 13 Maret 2025 | 06:05 WIB
Membongkar Dua Akar Masalah Indonesia: Sistem Yang Buruk dan Kekebalan Hukum Jokowi


Implikasinya, keadilan menjadi sesuatu yang sulit dicapai oleh rakyat kecil, sementara elite politik terus menikmati impunitas.


2. Jokowi dan Kekebalan Hukum: Demokrasi yang Tercederai!

Jokowi, selama dua periode kepemimpinannya, banyak dikritik karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, serta berbagai kebijakan yang merugikan negara. 


Namun hingga kini, belum ada langkah hukum serius yang diarahkan padanya.


Beberapa prinsip hukum yang seharusnya diterapkan dalam menindak penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara antara lain:


- Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan terhadap negara.


- Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001) menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.


- Pasal 421 KUHP juga melarang penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat atau kepentingan negara.


Salah satu contoh nyata dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan adalah proyek-proyek infrastruktur yang tidak transparan dan dugaan keterlibatan keluarganya dalam berbagai proyek bisnis negara. 


Selain itu, pengelolaan sumber daya alam yang lebih menguntungkan oligarki dibanding kesejahteraan rakyat juga menjadi bukti bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada kepentingan publik.


Namun, dengan sistem hukum yang telah dikuasai oleh kepentingan politik, sulit bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara independen. 


Ini mencerminkan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya tegak dan masih tunduk pada kepentingan elite berkuasa.


Kesimpulan


Dua persoalan besar ini—sistem yang buruk dan kekebalan hukum Jokowi—menjadi bukti nyata bahwa demokrasi Indonesia dalam kondisi kritis. 


Negara hukum yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru dimanfaatkan oleh segelintir elite untuk melanggengkan kekuasaan dan menghindari pertanggungjawaban.


Tanpa reformasi sistem hukum yang serius dan kemauan politik yang kuat untuk menegakkan supremasi hukum, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran ketidakadilan. 


Rakyat harus terus bersuara dan mengawal jalannya pemerintahan agar prinsip keadilan dan demokrasi benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi jargon kosong dalam konstitusi. ***


Sumber: FusilatNews

Halaman:

Komentar