"Jangan sampai pelibatan korporasi besar, karena kegagalan BGN mencapai target pembentukan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/dapur MBG) sehingga memilih jalan pintas dan jalan yang paling mudah," sambung Sebastian.
Oleh karena itu, ia menyebut BGN harus segera dievaluasi kinerjanya selama beberapa bulan ini, sebelum uang negara terlanjur diselewengkan.
Selain itu, lanjut Sebastian, BGN harus menjelaskan kepada publik, mengapa memilih bekerja sama dengan korporasi besar?
"BGN harus transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. Mengingat anggaran program MBG sangat besar, maka pengelolaannya harus lebih berhati-hati dan transparan. Selain itu, MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo. Jika pengelolaannya amburadul, maka presiden akan dipermalukan bahkan dimintai pertanggungjawabannya," tegasnya membeberkan.
Terkait dugaan adanya praktik rente di balik mendominasinya produk Mayora, Sebastian menyatakan tentu siapapun yang mengerjakan program MBG ini, baik perusahaan besar atau kecil pasti mencari keuntungan.
"Jika tidak ada keuntungan pasti, tidak ada yang mau mengerjakannya. Persoalannya jika dikerjakan oleh korporasi besar, maka UMKM tidak akan mendapat bagian, dan keuntungan akan menumpuk di satu korporasi," terangnya.
KAMAKSI Desak Prabowo Copot Kepala BGN
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan praktik rente atas dominasi Mayora di program MBG selama Ramadan.
"Seharusnya produk MBG di Ramadan ini melibatkan produk UMKM hal tersebut juga bisa menstimulus perekonomian rakyat khususnya para pelaku UMKM. KAMAKSI menduga ada yang janggal atas dominasi produk Mayora di MBG, KPK perlu mendalami dugaan praktik rente atas dominasi Mayora di MBG jangan sampai menjadi Bancakan oknum tertentu," tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski.
Terkait dugaan adanya praktik rente di balik dominasi produk Mayora, KAMAKSI menganggap tentu siapapun yang mengerjakan program MBG ini, baik perusahaan besar atau kecil pasti mencari keuntungan.
Jika tidak ada keuntungan, pasti tidak ada yang mau mengerjakannya. Jika dikerjakan oleh korporasi besar, maka UMKM tidak akan mendapat bagian, dan keuntungan akan menumpuk di satu korporasi.
Hal itu, menurut KAMKSI menjadi persoalan baru munculnya kecurigaan dugaan praktik suap dan korupsi. Dugaan praktik rente dalam pengadaan barang bisa saja terjadi dalam kasus korupsi suap pengadaan barang.
“Pembentukan Badan Gizi Nasional dan program MBG adalah cita-cita mulia Presiden Prabowo untuk memakmurkan rakyat sesuai amanat Konstitusi. Jangan sampai ada oknum di BGN yang diduga 'bermain' dalam program MBG," kata Sekjen KAMAKSI Sutisna.
"Saatnya Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana karena kinerjanya amburadul dan tidak selaras dengan program Presiden,” imbuh dia.
ICW Nilai BGN Tutupi Borok MBG
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak BGN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
Pasalnya, selama ini terkesan ada upaya untuk menutupi permasalahan yang terjadi dalam program tersebut.
"Menilai program MBG cacat dari sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, segala informasi mengenai program MBG tertutup untuk publik," kata Peneliti ICW Bidang Akademi Antikorupsi, Dewi Anggraeni, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/3/2025).
Dewi mengatakan pihaknya sudah mencatat sejumlah permasalahan dalam program MBG yang diduga sengaja ditutupi oleh BGN.
Salah satunya adalah belum adanya kebijakan yang mengatur tata kelola dan mekanisme pelaksanaan MBG secara komprehensif. ICW menilai produk kebijakan yang dihasilkan hanya mengakomodasi ambisi Prabowo.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN sebagai koordinator pelaksana program MBG, program ini langsung dijalankan dalam waktu empat bulan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perjalanannya, menurut ICW, terjadi pemotongan anggaran negara untuk membiayai MBG dan program presiden lainnya.
Perencanaan yang terburu-buru, minim transparansi informasi, serta kurangnya pelibatan pemangku kepentingan dan publik, ditambah dengan larangan mempublikasikan program MBG, dinilai membuka peluang besar terjadinya korupsi.
***
Sumber: Inilah
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Peredaran 645 Butir Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
APBN Pastikan Bantu Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY: Negara Hadir
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban
Abdul Wahid Diciduk KPK: Kisah Pilu Gubernur Riau dari Kuli Bangunan ke Jerat Hukum