Koalisi Masyarakat Sipil mengaku heran dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut lembaga legislatif membahas RUU TNI secara terbuka.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra menilai pernyataan Dasco tersebut hanya sekadar mengelak dari kritik publik terhadap RUU TNI yang dibahas secara diam-diam.
“Pertama, tentu kalau misalnya dia (Dasco) menyampaikan undangan atau menyampaikan suatu ruang untuk melakukan diskusi, tentu ruangnya itu bukan cuma untuk KontraS,” kata Dimas kepada wartawan di Kantor YLBHI Jakarta, Senin 17 Maret 2024.
“Tapi kan, lagi-lagi, kalau misalnya itu memang dibahas secara terbuka dan dibahas dengan intensif yang baik untuk melibatkan partisipasi publik, kenapa dari awal pembahasan atau konsinyering yang dilakukan oleh Panja (RUU TNI) di Hotel Fairmont?” sambungnya.
Selain itu, Dimas juga mempertanyakan asas keterbukaan DPR dalam membahas revisi UU Nomor 34/2004 tersebut. Pasalnya, tidak disediakan ruang publik dalam pembahasan RUU yang menghabiskan waktu cuma dua hari.
“Tidak juga diberikan akses live streaming (rapat) kepada publik dan juga akses kepada jurnalis untuk meliput,” sesalnya.
Atas dasar itu, Dimas berpandangan bahwa DPR memang mengesampingkan asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam melakukan pembahasan RUU TNI yang ditolak oleh berbagai elemen masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua  DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi non pemerintah atau Non Goverment Organization (NGO) untuk bersurat secara resmi agar dilibatkan atau ikut dalam pembahasan revisi Undang Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI.
Sumber: rmol
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil/RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Peredaran 645 Butir Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
APBN Pastikan Bantu Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY: Negara Hadir
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban
Abdul Wahid Diciduk KPK: Kisah Pilu Gubernur Riau dari Kuli Bangunan ke Jerat Hukum