PARADAPOS.COM - Ekrem Imamoğlu, Wali Kota Istanbul dari partai sekuler (CHP) yang disebut memiliki kans menang Pilpres tersandung masalah ijazah palsu.
Artinya, Ekrem tidak akan bisa mencalonkan di Pilpres depan.
Polisi Turki pada hari Rabu (19/3/2025) menangkap Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoğlu, pesaing utama Presiden Recep Tayyip Erdoğan, media pemerintah melaporkan, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dan hubungan teror.
Kantor Berita Anadolu yang dikelola pemerintah melaporkan bahwa jaksa juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 100 orang lainnya.
Pihak berwenang menutup beberapa jalan di sekitar Istanbul dan melarang demonstrasi di kota itu selama empat hari dalam upaya yang jelas untuk mencegah protes setelah penangkapan tersebut.
Imamoğlu mengunggah sebuah video pada hari Rabu pagi yang tampaknya bereaksi terhadap tindakan tersebut, dengan judul "Pukulan bagi keinginan bangsa".
Imamoğlu, 53, "ditahan dan sekarang berada di markas polisi" kata seorang pembantu pers kepada Agence France-Presse.
Pembantu tersebut tidak memiliki izin untuk berbicara kepada media sehingga meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) dijadwalkan pada 23 Maret mengadakan pemilihan kandidat capres yang bakal diusung partainya, di mana Imamoğlu diperkirakan akan terpilih sebagai kandidat presidennya.
Pilpres Turki berikutnya dijadwalkan pada tahun 2028, tetapi pemilihan awal kemungkinan besar akan dilakukan.
Artikel Terkait
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT: Analisis Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Hegemoni & Solusi Diplomasi Global
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah