Untuk menjadi penerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan dan memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Sinopsis Series The Aces Film Terbaru Desember 2023: Daftar Pemain, Link Nonton Prime Video
Selain itu, penerima BSU Ketenagakerjaan juga tidak boleh menjadi bagian dari aparatur negara, seperti Polisi, TNI, ASN (PNS atau PPPK).
Bagi para pekerja yang ingin memeriksa status penerima BSU Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.
Cara Cek Bantuan BSU Ketenagakerjaan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: titiktemu.co
Artikel Terkait
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana: Kritik Empati dan Desakan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan & Dampak Bagi Korban Banjir