Untuk menjadi penerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan dan memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Sinopsis Series The Aces Film Terbaru Desember 2023: Daftar Pemain, Link Nonton Prime Video
Selain itu, penerima BSU Ketenagakerjaan juga tidak boleh menjadi bagian dari aparatur negara, seperti Polisi, TNI, ASN (PNS atau PPPK).
Bagi para pekerja yang ingin memeriksa status penerima BSU Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.
Cara Cek Bantuan BSU Ketenagakerjaan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: titiktemu.co
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files Ungkap Fakta Pandemi
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Spesifikasi, dan Respons Resmi
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Sedih & Marah Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Tulus atau Gimmick?