Untuk menjadi penerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan dan memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Sinopsis Series The Aces Film Terbaru Desember 2023: Daftar Pemain, Link Nonton Prime Video
Selain itu, penerima BSU Ketenagakerjaan juga tidak boleh menjadi bagian dari aparatur negara, seperti Polisi, TNI, ASN (PNS atau PPPK).
Bagi para pekerja yang ingin memeriksa status penerima BSU Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.
Cara Cek Bantuan BSU Ketenagakerjaan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: titiktemu.co
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Dikecam Jepang, Desak Dipecat Gara-gara Orasi Ancaman Gorok Leher
Menteri Keuangan Bantah Isu IKN Jadi Kota Hantu, Pastikan Pembangunan Berjalan
Demo Komisaris Transjakarta Kecam Publik Jepang, Desakan Pecat Menguat
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher, Publik Jepang Desak Larangan Masuk