PARADAPOS.COM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar.
"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata dia di Bekasi pada Jumat (28/3/2025).
Karding menilai pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.
"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," katanya.
Ia menambahkan bahwa Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online hingga TPPO menjual organ ginjal di Kamboja.
Karding juga berulang kali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.
Pada 18 Maret Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).
Disebutkan bahwa mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Kematian Terapis 14 Tahun di Delta Spa: DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak
Komisaris Transjakarta Dilarang Masuk Jepang, Kecam Orasi Ancaman Gorok Leher
Oknum Polisi Tewaskan Dosen IAK Bungo: Motif Asmara, Keterlibatan Pelaku Lain Didalami
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Penggorokan Leher, Dikecam Jepang hingga Didorong Mundur