4. Dari Premanisme Digital hingga Tim Hukum
Sayangnya, dinamika ini juga diwarnai dengan indikasi intimidasi.
Mobil milik Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, tokoh yang aktif mengkritisi kasus ini, dirusak oleh pihak tak dikenal di Balige.
Selain itu, ormas Rampai Nusantara yang dipimpin Mardiansyah Semar mengeluarkan ancaman terhadap alumni UGM yang bersuara kritis—meski Mardiansyah sendiri bukan lulusan UGM.
Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk tim hukum yang terdiri dari Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara.
Pengacara-pengacara ini digadang-gadang akan menjadi benteng hukum untuk merespons tekanan publik.
5. Hukum Tidak Bisa Dimanipulasi
Perlu ditegaskan, ijazah adalah dokumen resmi negara yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 20/2003, PP No. 17/2010, hingga UU No. 1/2006.
Upaya memalsukan, mencetak ulang, atau memanipulasi data ijazah bisa dijerat pasal pidana:
- Pasal 263 & 264 KUHP: Pemalsuan dokumen (ancaman 6 tahun)
- Pasal 266 KUHP: Keterangan palsu di akta otentik (ancaman tambahan 4 tahun)
- Pasal 67 PP 17/2010 dan UU Sisdiknas: Larangan ijazah duplikat
- Pasal 1365 KUHPerdata: Ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum
Dengan semua regulasi ini, mustahil ada ruang legal untuk menerbitkan ijazah pengganti tanpa melalui proses hukum dan penetapan pengadilan.
6. Teknologi Bisa Dibungkam, Kebenaran Tidak
Fenomena panik yang terlihat dari berbagai manuver—baik akademik maupun politik—menunjukkan bahwa kasus ini menyentuh titik paling krusial dalam demokrasi: kejujuran pemimpin.
Saat publik makin cerdas dan teknologi mampu menembus manipulasi, kebenaran hanya butuh waktu untuk mengemuka. Kita tidak butuh propaganda.
Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pertanggungjawaban.
Dan jika terbukti palsu, solusi satu-satunya bukan sekadar klarifikasi, tetapi: #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa.
***
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara