Harapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer (Noel), untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tampaknya harus pupus.
Istana Kepresidenan, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ada intervensi dan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa sikap Presiden Prabowo sangat jelas dan konsisten terkait pemberantasan korupsi.
Presiden tidak akan pernah membela bawahan atau jajarannya yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," kata Hasan Nasbi dalam keterangannya diterima Suara.com, Sabtu (23/8/2025).
Pernyataan ini secara efektif menutup pintu bagi permohonan amnesti yang dilontarkan Noel sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istana menyerahkan nasib Noel sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasan mengingatkan kembali bahwa komitmen anti-korupsi telah menjadi peringatan keras yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya.
Menurutnya, Presiden tidak pernah lelah mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja lurus demi rakyat dan tidak bermain-main dengan korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius," tegas Hasan.
"Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini," sambungnya.
Sikap tegas Istana ini sejalan dengan langkah cepat Presiden Prabowo yang langsung menandatangani surat pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker, hanya beberapa jam setelah KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka.
Langkah tersebut mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat korup di dalam kabinetnya.
Sebelumnya, komisi IX DPR RI menyayangkan terjadinya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan non-aktif, Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan praktik lancung tersebut sangat mengganggu iklim usaha yang kini tengah menghadapi tekanan.
Sumber: suara
Foto: Kolase foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Immanuel Ebenezer (kanan). [Suara.com]
Artikel Terkait
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Klaim Serahkan 26 Nama ke Kejagung, Status Justice Collaborator Masih Menggantung