Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mempertimbangkan upaya hukum terkait tuduhan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Mereka menilai tuduhan itu sudah mengarah pada fitnah.
Menanggapi hal ini, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro, yang selama ini juga menggugat keaslian ijazah Jokowi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihaknya kalah dalam persidangan.
"Selama ini lebih dari dua tahun penulis selaku anggota tim hukum penggugat ijazah palsu Jokowi, telah menggugat sebanyak dua kali persidangan Perdata di PN Jakarta Pusat dan satu kali Pidana di PN Solo," kata Juju, Minggu 13 April 2025.
Juju mengklaim bahwa kasus perdata di PN Jakarta Pusat dan pidana di PN Solo belum pernah masuk ke tahap pembuktian karena majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut.
"Di sini patut diduga sekali ada 'intervensi politik' atas kasus tersebut," tegasnya.
Menurutnya, publik masih berhak mencurigai keaslian ijazah Jokowi hingga ada bukti fisik yang ditunjukkan secara resmi di persidangan. Ia juga meragukan pernyataan UGM soal Jokowi sebagai alumni karena belum disertai bukti konkret berupa ijazah asli.
“Jika Jokowi menegaskan bahwa pihak yang menuduh yang harus dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka pihak penggugat sudah mendalilkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Jadi demi hukum, pihak Jokowi yang harus membuktikan kepemilikan (keabsahan) ijazahnya," pungkas Juju.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kekuatan pembuktian dokumen otentik dalam perkara hukum, demi menjunjung kebenaran hukum baik secara formil maupun materiil.
Sumber: rmol
Foto: Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
Artikel Terkait
JK Yakin Ijazah Jokowi Asli dan Sarankan Agar Ditunjukkan ke Publik
Tim Gabungan Identifikasi 10 dari 15 Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi
Ramalan Tirta Siregar soal Kecelakaan Ular Besi Tepat Seminggu Sebelum Tragedi Kereta Api di Bekasi
Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Bekasi Timur