''Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Herlangga saat itu setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang Anggota TNI di Ketapang: Kronologi & Fakta Lengkap
Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Oknum TNI-Polri Pelindung Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Statistik
Insiden Ketapang: Alasan TNI Mundur Saat Diserang WN China Bersenjata