Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!

- Minggu, 20 April 2025 | 07:40 WIB
Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!

PARADAPOS.COM - Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai-partai di DPR kompak.


Hal ini disampaikan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).


"Untuk melengserkan Fufufafa (Gibran) tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu 8 fraksi kompak untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi. 


Kalau sudah DPR setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.


Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti (Fufufafa adalah Gibran), mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, berarti DPR-nya sekarang plus DPD. Dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan." 


SIMAK SELENGKAPNYA penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.


๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡


[VIDEO]


"Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai2 di DPR kompak.

MK siap buktikan dengan analisis akademis dari Roy Suryo.

Jangan biarkan begitu saja kejahatan Jokowi dan Gibran"

Cepetan kompak mumpung pamannya gak ada #UsirJokowiKeluarNKRI#UsirJokowiKeluarNKRI pic.twitter.com/G6AzWK1AZ9


Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Try Sutrisno Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR


Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 


Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.


Uniknya surat pertanyaan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.


Sementara itu, Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno ikut pula menandatangani pernyataan sikap tersebut. 


Pernyataan sikap itu disampaikan saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).


Dokumen pernyataan sikap dibingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih bertulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyalematkan NKRI". 


Selain pergantian Wapres Gibran, tuntutan mereka juga mendesak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Berikut isi dokumen tersebut:


1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Halaman:

Komentar