Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!

- Minggu, 20 April 2025 | 07:40 WIB
Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!


2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.


3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.


4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.


5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.


6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.


8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


Dengan begitu, kata Fachrul, seharusnya bukan Prabowo yang utang budi, melainkan Jokowi. Dia pun menyarankan Prabowo untuk tidak terlalu hormat ke Jokowi.


"Yang sedang-sedang aja lah Pak. Yang betul Pak, yang betul Pak Jokowi mengumpulkan keluarganya sama-sama berteriak 'hidup Prabowo, terima kasih Prabowo', bukan sebaliknya Bapak hidup Jokowi, itu salah," ucap Fachrul menyampaikan pendapat seperti itu jika diterima bertemu Presiden Prabowo.


Sementara itu, Danjen Kopassus periode 2007-2008 Mayjen TNI (Purn) Soenarko membacakan delapan tuntutan dalam dokumen yang bertujuan menyelamatkan NKRI tersebut. 


"Pernyataan ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel TNI," kata Soenarko.


Dalam pidatonya, Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengungkapkan, pihaknya pada 11 Februari 2025, meminta waktu untuk bertemu Presiden Prabowo. 


Tidak hanya itu, ia juga mengirimkan surat resmi ke Istana terkait poin tuntutan kepada Prabowo.


"Tapi, sampai saat ini, belum ditanggapi, pernyataannya apakah suratnya sudah sampai atau ada yang mencabut di dalam agar tidak sampai? Bukan urusan kita. Tapi, yang jelas sampai saat ini, belum ada tanggapan," kata Fachrul.


Dia menegaskan, salah satu poin yang ingin disampaikan adalah mengapa Prabowo merasa terlalu utang budi kepada Jokowi. 


"Apa bukan sebaliknya Pak? Beliau membantu Bapak untuk cawe-cawe untuk menang, bukan karena dia sayang Bapak, bukan! Tapi karena dia mau titip anaknya untuk jadi wakil presiden," kata Fachrul disambut tepuk tangan hadirin.


๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡




Sumber: Republika

Halaman:

Komentar